..::Wartawan Surat Kabar Umum Zona Merah yang resmi dilengkapi Kartu Pers (ID Card) & Surat Tugas Liputan dan namanya tercantum dalam box, bila ada oknum yang mengaku-ngaku wartawan kami, segera laporkan ke redaksi dan apabila merugikan anda segera laporkan ke Pihak Kepolisian::..

Hukum dan Kriminal

Terduga, KUA Cilincing Keluarkan Surat Nikah ASPAL

JAKARTA, Zona Merah - Pernikahan bagi sebagian besar orang merupakan upacara sakral yang melibatkan sejumlah ritual dan tentu saja baru dinyatakan sah jika sudah mendapat pengesahan secara agama dan pemerintah. Tapi belakangan keabsahan sejumlah pernikahan diragukan karena muncul surat atau buku nikah palsu.

Padahal mempersatukan dua manusia dalam sebuah pernikahan adalah hal yang amat sakral dan sangat pribadi. Lazimnya, pernikahan melibatkan sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas legalitas pernikahan itu.
Tetapi belakangan ini, legalitas serta kesakralan pernikahan mulai dilanggar terbukti. Kasus pernikahan sejenis di DKI Jakarta dan di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu silam contohnya.Rahmad Sulistyo alias Fransisca Anastasya alias Icha memalsukan identitas di-rinya sebagai perempuan ketika menikah dengan Muhamad Umar. Tidak hanya itu, langkah melanggar hukum lain seperti menyewa orangtua bayaran ditempuhnya demi bisa menikah dengan pujaan hati.Enam bulan saja kemujuran Icha menipu Umar hingga kedok itu akhirnya terbongkar dan Icha dilaporkan ke polisi. Alhasil, Icha harus menerima nasib pahit ditangkap polisi serahkan ke  jaksa masuk persidangan dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP yaitu menyuruh dan memasukkan data palsu dalam akte otentik.
Karena dianggap terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Kelas 1 Bekasi memvonis delapan bulan penjara kepada Rahmad Sulistyo alias Icha.Kasus ini nyaris tak terungkap kalau saja Icha tak dipaksa warga dan Ketua RT setempat untuk diperiksa di klinik hingga benar terbukti Icha adalah laki-laki.
Berangkat dari kasus Icha dan beberapa kasus lainnya, Tim ZM tergelitik untuk menginvestigasi kasus ini. Sindikat jual beli buku nikah palsu di Jakarta disinyalir tumbuh cukup subur.
Kendati sejumlah pelakunya telah ditangkap, muncul lagi pemain baru. Sasarannya antara lain pasangan yang hanya butuh status walau tanpa restu orang tua. Untuk membuktikan adanya praktik ilegal ini, Tim Sigi menyamar sebagai sepasang suami istri yang telah menikah secara agama.
Targetnya untuk mengetahui lika-liku pembuatan surat nikah aspal atau asli tapi palsu dan juga surat nikah yang palsu sama sekali. Salah satu wilayah yang disebut sebut tumbuh sindikat pemalsuan surat nikah yaitu di kawasan bagian utara dan barat Jakarta.Lewat bisikan seorang informan, kami mendatangi tempat yang dicu-rigai bisa membuat buku nikah palsu.Namun saat disambangi, pengelola mengaku hanya mengurus pernikahan yang resmi saja.
Kami tak menyerah dan bergegas mencari biro pemalsuan nikah lainnya.Biro jasa pernikahan di kawasan dekat Pantai Jakarta jadi tujuan. Di sini, kejanggalan mulai muncul, membuat surat nikah di tempat ini tak perlu kartu identitas berupa KTP ataupun dokumen penting lainnya. Semua permintaan kami dituruti, bahkan tanggal pencatatan juga bisa diorder sesuai keinginan. Bagi sang pembuat buku nikah, ungkapan pembeli adalah raja nampaknya sangat dijunjung tinggi dan sudah pasti yang terpenting adalah harga yang cocok.Butuh waktu untuk menyiapkan apa yang diminta. Tidak perlu lama memang, ka-mi kemudian kembali ke tempat yang sama menagih janji. Ternyata janjinya tidak asbun alias asal bunyi, buku nikah ternyata sudah siap. Entah untuk membuat kami tak curiga atau ada alasan lain, kami lalu diminta untuk menandatangani buku nikah itu seperti halnya menikah di depan penghulu.Kejanggalan lain ditemukan, setelah diteliti, buku nikah itu bercap dan beralamat di Kantor Urusan Agama Bogor Utara, Jawa Ba-rat, padahal, pengurusan di Jakarta. Dengan seribu pertanyaan dalam benak, kami membawanya ke KUA Bogor Utara Jawa Barat. Petugas KUA Bogor memeriksa surat nikah itu dan ternyata palsu.Petugas KUA Bogor kemudian membandingkan dengan surat asli yang dikeluarkan mereka. Teridentifikasi pula pe-jabat yang menandatangani buku nikah itu fiktif alias tidak pernah ada di KUA Bogor. Penyelidikan berlanjut, secara acak kembali kami sisir tempat tempat yang menerima jasa menikahkan pasangan.Bahkan ada yang lebih instan lagi.Si pemilik jasa pernikahan langsung bilang sanggup. Proses pengerjaan surat nikah tersebut serba cepat. Hanya bermodal foto dan menuliskan nama di secarik kertas, sim salabim jadilah buku nikah palsu.Tentu saja, prosesi seperti menikah pada umumnya yaitu ijab kabul, saksi, dan penghulu yang menikahkan tetap ada. Bedanya nama dan alamat kami kali ini di Cilincing, Jakarta Utara. Aroma pemalsuan sudah terendus.Setelah dicek ke departemen ter-kait, lagi-lagi penipuan.Buku nikah tersebut 100 persen palsu. Petugas KUA Cilincing kaget lalu memberikan pencerahan contoh ciri-ciri surat yang asli. Mulai dari nomor seri, korporasi surat nikah, hingga hologram model baru. Ini jelas berbeda dengan surat nikah palsu yang rata-rata nomor serinya maupun cetakannya lebih kasar. Selanjutnya ber-geser ke luar kota Jakarta untuk mempelajari modus pemalsuan dokumen pernikahan, yakni di Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan info dari seorang narasumber, pemalsuan buku nikah di situ dilakukan dengan modus berbeda.Kami merapat ke sebuah lokasi yang sudah diintip seorang informan.Di sini diduga kerap berlangsung transaksi pembuatan buku nikah palsu. Berdasarkan informasi dari seorang  narasumber targetnya adalah pemalsu buku nikah dan perantara banyak oknum yang terlibat proses cepat alias kilat nikah tanpa persyaratan bisa nikah aneh aja kata Ahmad sholeh pernah dapat surat nikah palsu keluar dari Kabupaten bogor jawa barat, nikah palsu demikian Surat keterangan ini di buat untuk diketahui kepada instansi terkait bisa menjadi bahan data akurat,  Terlepas dari adanya unsur melawan hukum, banyak kalangan yang merasa diuntungkan dengan maraknya pembuatan buku nikah aspal dan palsu 100 persen. Kebanyakan dari mereka yang melakukan beralasan jalur ilegal ini selain praktis juga cukup aman dan tidak rumit.Hal itu diakui salah seorang wanita setempat. Ia mengaku masih terikat perkawainan bisa menikah dengan cara instan. Pun demikian untuk yang sudah menikah di bawah tangan dapat memakai jalan pintas. Neneng sebut saja begitu, ia mengaku sudah tiga tahun menjadi istri simpanan seorang pria beristri muda.Neneng merasa aman hingga saat ini lantaran mengantongi buku nikah yang diyakini buku nikah aspal.
Melalui proses cepat, Neneng dengan mudah mendapatkan buku nikah aspal di daerah Karawang, Jabar. Buku nikah yang didapatkannya mirip dengan yang asli. selain itu, proses yang ia jalani tidak jauh berbeda dengan pernikahan pada umumnya lengkap dengan ijab kabul meski dilakukan secara tertutup dan menghadirkan saksi bayaran dari luar. Pemakai  jasa buku nikah palsu sudah diinterogasi, kini giliran sindikat pemalsu buku nikah yang perlu digali ceritanya. Bisnis ilegal ini ternyata sudah berlangsung lama.Salah satu pemain di bisnis ini mengaku sudah banyak pasangan yang mengorder buku nikah aspal.Uniknya, pelanggan kebanyakan berasal dari daerah luar Jawa Barat. Menurut praktisi hukum yang juga menjabat Kabid Urais Wilayah DKI H. Mukhobar MH, buku atau surat nikah palsu beserta seluruh kepalsuan yang menyertainya  tetap tak bisa dibenarkan secara hukum. Ada satu hal yang harus diingat, perbuatan melawan hukum pasti ada ganjarannya. Bukan hanya tanggung jawab atas pemalsuannya, namun juga tanggung jawab yang lebih besar lagi kepada Allah.
“Penelusuran Tim Zona Merah  mengungkap fakta kepada Mahfudi.S.Pd. selaku Kepala Kantor Urusan Agama  (KUA) Kecamatan Rumpin. Kabupaten. Bogor Provinsi Jawa Barat membatah tidak pernah mengeluarkan buku Akte nikah nomor 904/65/XI/2011 09 Nopember 2011.
“Selanjutnya Mahfudi.S.Pd.l selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumpin tegas mengatakan, akhirnya dikeluar surat keterangan No:KK.10.08/Pw.01/16/V/2012 yang bertanda tangan di bawah ini kepala kantor urusan Agama (KUA)Kecamatan Rumpin. Kabupaten.Bogor Provinsi Jawa Barat menerangakan sebenarnya bahwa. Diatas nama A Sholeh, dengan Laela nama tersebut diatas pernikahannya tidak terdaftar di KUA Kec. Rupin, dipastikan surat nikah palsu selanjutnya tercium tim Zona Merah mengungkap dapat keterangan informasi langsung mengecek ustad  Junaidi mengakui benar nikahkan orang dan pakai(Aspal)surat nikah palsu, ”berbagai sumber menuding  Wakil Kepala KUA Cilincing terlibat proses pernikahan kilat. “Ketika Tim Zona Merah mengungkap mendatangi kediamannya Cilincing Ustad Junaidi dia mengakui benar saya kerjasama dengan orang bogor soal buku nikah palsu dikeluarkan pakai cap berasal KUA Kecamatan Rumpin Bogor menikahkan mirip dengan Asli/nyatanya palsu katanya.TIM

Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Cetak Ijazah Palsu


JAKARTA, Zona Merah - Petugas Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggungkap situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sufyan Syarief mengatakan, kasus tersebut bermula dari penyelidikan petugas mengenai pembuatan ijazah palsu. “Ini berkaitan tindak pidana menyediakan jasa untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat otentik yang dilakukan oleh pemilik atau pembuat atau penyedia surat palsu melalui situs www.ijazahaspal.com,” jelas Sufyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, beberapa pekan yang lalu.

Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik.”Pelaku utamanya adalah YS (Yogi Saputro). Yang lainnya itu percetakan,”katanya.
Tersangka Yogi ditangkap di rumahnya di Perumahan Grand Pavi-lion, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada 11 Mei 2012. “Yogi adalah pembuat situs sekaligus  marketingnya,”katanya.
Sementara tersangka Ichwan ditangkap di rumahnya di Jl. KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat pada hari yang sama. Dan tersangka Agus Budiyanto ditangkap di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Mei 2012.Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan tersebut, petugas kemudian menelusuri situs www.ijazahaspal.com yang di-ketahui sejak April 2012.
”Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penawaran pembuatan dokumen-dokumen palsu antara lain ijazah, rekening koran dan rekening tabungan dengan menggunakan website,” jelas Audie. Dalam situs tersebut, pelaku mempromosikan jasanya untuk pembuatan ijazah mulai dari ijazah tingkat Sekolah Menengah Umum (SMU), Diploma 3 (D3), Strata 1 (S1), Strata 2 (S2) dan Strata 3( S3). Harga yang ditawarkan pun bervariatif, mulai dari Rp 10-25 juta.
“Sesuai tingkat kesulitannya. Kalau yang perlu diembos itu harganya mahal atau universitas tertentu, harganya lain dan itu bisa dinegosiasikan,”kata dia.Pelaku, kata Audie, menyediakan pembuatan ijazah perguruan tinggi mulai perguruan tinggi negeri hingga swasta seperti Universitas Trisakti, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indoneisa (UII), Universitas Gunadarma, Universitas Taruma Negara, Universitas Atmajaya dan lain-lain. Setelah mendapatkan pelanggan, si pelaku dan pembeli akan melakukan kesepakatan.
Si pembeli atau pemesan diharuskan membayar uang muka atau tanda jadi sebesar 10 persen dari harga jual. “Kemudian nanti pelaku akan memproses pembuatan ijazah palsu tersebut,” katanya. Dalam transaksi ini, pelaku menolak untuk bertemu langsung dengan si pemesan mengingat risiko yang akan ia hadapi. Untuk meyakinkan pemesan bahwa ijazah tersebut akan dibuat, pelaku akan mengirimkan softcopy ijazah melalui email.”Kalau sudah jadi, ijazah tersebut akan dikirimkan ke alamat pembeli melalui jasa pengiriman,”ujarnya.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti perangkat komputer, alat telekomunikasi, buku rekening tabungan berikut ATM, sejumlah ijazah palsu dan transkrip nilai palsu, sejumlah uang tunai dan lainnya. Penelusuran Tim Zona Merah Mengungkap aktualita menjadi sebuah   berita. Sehingga berita ini diturunkan.TIM

Penadahan BBM Dituntut JPU Hanya 1 Tahun

JAKARTA, Zona Merah - Endang Rahmawati SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bah-wa terdakwa Yudi Winarno dituntut 1 tahun pidana dan Sarjoko bin Darso, Donny  Mulia dan Jerry Wilson Rompah juga dituntut masing-masing 1 tahun pidana penjara melanggar Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pada persidangan yang digelar di PN Jakut Rabu (02/01).
Sidang diketuai majelis hakim R Anton W SH. Sebelumnya para terdakwa didakwa melanggar  Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, kedua Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU RI No 22/2001, tentang minyak dan gas bumi. JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Sarjoko bin Darso (35) warga Jl Rawa Badak I No 69 RT 001/005 Kel  Lagoa Kec koja Jakut, Terdakwa II Donny Mulia (39) berdomisili di Perum Pelindo III Blok B 6 No 23 RT 013/009 Kel Cilincing Kec. Cilincing Jakut, Jerry Wilson Rompah (48) warga Komplek UKA Blok B No 74 RT 017/08 Kel Tugu Kec. Koja Jakut dan Yudi Winarno yang penuntutannya diajukan secara terpisah. Perbuatannya para terdakwa  berawal dari Jumat 27 Juli 2012 pkl 21 30 wib bertempat di posisi 1 mil luar dari pintu Barat Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Iwan Virgiawan (terdakwa) sebagai KKM AWW King Fisher dan Agus Saputra bin LailiUjang ( terdakwa ) selaku Nachoda kapal tongkang AWW King Fisher, masing-masing sebagai karyawan PT Pelayaran Menoratama Samudra, menjual solar yang diperuntukakan sebagai bahan bakar kapal tongkang tersebut.
Hal senada, terdakwa Iwan Firgiawan dan Agus Saputra, dalam sidang  minggu lalu dituntut masing-masing 1 tahun pidana penjara dan divonis 7 bulan pidana penjara melanggar Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 Ayat I ke-1 KUHP dengan ketua majelis ha-kim R Anton W SH.
Lanjut JPU, setelah kapal tongkang AWW King Fisher lego jangkar diposisi 10 diluar pintu barat Pelabuhan Tanjung Priok Jakut, saksi Iwan Virgiawan mnghubungi Mursid untuk bantu jual solar. Selanjutnya, Mursid mena-warkan solar tersebut kepada Sophian Warta Bone, lalu saksi Sophian menawarkan kembali pada saksi Yudi Winarno dengan harga disepakati Rp 5000/liter. Sebagai pelaksana pembeli solar tersebut Yudi Winarno menghubungi terdakwa II Donny Mulia karyawan PT Gunung Jati Makmur untuk pergi kelokasi kapal tongkang AWW King Fisher, sehingga terdakwa Donny Mulia dan Sarjoko, Mursid  serta sejumlah crew lainnya pergi ke lokasi tongkang dengan menggunakan kapal SPOB Liga 3di Nachoda I Jerry Wilson. Setibanya dilokasi tongkang King fisher tersebut, Mursid dan terdakwa Sarjoko pergi ke tongkang King Fisher untuk bertemu dengan saksi Iwan Virgiawan. Sementara, terdakwa Donny Mulia melaksanakan pengawasan dikapal SPOB Liga 3, setelah itu, saksi Iwan Virgiawan memasang pompa BBM yang dihubungkan dengan dari kapal King Fisher ke kapal SPOB Liga 3, kemudian saksi Iwan Virgiawan dan mursid serta terdakwqa Sarjoko pergi keruangan pompa kapal tongkang AWW King Fishermemulai memompa solar dari King Fisher ke SPOB Liga 3 mencapai 95 ribu liter. (BPS) Terdakwa Danielle Lo Bantah Keterangan Saksi, “Terdakwa  Danielle Lo (43) pada sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi perbalisan yaitu, Agus Sugito, yang digelar di PN Jakut Kamis (03/01). Namun, keterangan saksi Agus Sugito dibantah oleh terdakwa. Saksi Supriyadi ditunda minggu dpan karena hari sudah sore, ujar majelis hakim pada saksi. Sidang diketuai majelis hakim IGK Adynatha SH. Tampil sebagai.
Jaksa Penuntut (JP) yakni,  Fahmi Iskandar SH. JP dalam dakwaannya menjerat terdakwa atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika  Sidang lalu,  keterangan terdakwa Danielle Lo memaparkan, bahwa pada hari Kamis 10 Mei 2012, tiba tiba Atong menghubungi dirinya minta dicarikan kamar di Apartemen  Gading Permai Tower tempat Danielle Lo tinggal. Namun , dirinya belum pernah memasuki Kamar Apartemen Gading Permai  Tower  B Lt 18 KM No 08 RT/RW 007/20 Kel Kelapa Gading Jakut  dimana ditemukan barang bukti shabu seberat 5kg. Padahal, terdakwa baru pertama kali memasuki kamar No 08 Lantai 18 tersebut bersama polisi ketika melakukan penggeledahan, ujar terdakwa.Lanjutnya, bahwa kunci Apartemen itu diserahkan pada temannya yaitu  Atong yang datang kekamar terdakwa, dan pada hari Sabtu mengembalikan kunci kamar pada terdakwa lewat pembantu terdakwa dengan pesan akan kembali lagi.Selain itu juga terdakwa bantah BAP penyidik Kepolisian  karena dirinya ditipu teman-nya Atong yang berstatus DPO.
Dalam penyidikan polisi terdakwa dipaksa mengakui miliki shabu seberat 5 kg, padahal shabu itu itu adalah milik Atong dan terdakwa tidak pernah menerima upah sebesar Rp 3 juta  dari Atong. Hal senada dipaparkan terdakwa bahwa dirinya miliki usaha oli yang tergabung dalam PT. Molecular science Products (MSP) Global yang bergerak dibidang oli asal Amerika dengan penghasilan puluhan juta setiap bulan. “Tidak masuk akal jika terdakwa dengan penghasilan puluhan juta lalu terdakwa mengambil resiko membuka kamar untuk transaksi narkotik dengan imbalan Rp 3 juta saja.
Sementara  terdakwa sangat sibuk dengan usaha oli, kuliah kependetaan dan persiapan kelulusan dan acara di Gereja’, ujar Rivai SH pengacara terdakwa. Tambahnya, terdakwa mengakui sempat dipukul ketika proses penangkapan, terdakwa tidak pernah tes urine sebagaimana standar penganan perkara narkotika. Terdakwa Danielle Lo bukan yang mengambil tas merah berisi shbu ketika penggeledahan di kamar 18 lt 8, proses penggeledahan dikamar 18 lt 8 Apartemen  Gading permai tidak mengikut sertakan pihak pe-ngelola atau security  Apartemen dan ini  bertentangan dengan KUHAP, harus diproses secara hukum benar. Alboin T

Terduga Gapura Mas Lestari Melanggar SK MENKES No.14 Tahun 2004
TANGERANG, Zona Merah - Ketika Penelusuran Tim Zona Merah mengungkap fakta proses migor mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau sebut identitasnya mengatakan pengusaha limbah minyak goreng (migor) bekas tanpa melalui proses pengolahan lebih duhulu sebut pemilik (Gapura Mas Lestari) belokasi Melayu KM.1 No.1 Jl. Selapajang,/Bojong Rengek Teluk Naga Tangerang Banten.
Jelas melanggar SK Menteri Kesehatan No.14 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan. Padahal, migor bekas tersebut bisa merusak jantung saluran penapasan dan kanker dan tumor mengancam kesehatan manusia soalnya digoreng-gorengan gampang ditemui kata sumber tadi. Sejumlah rumah makan cepat saji di Tangerang ditengarai melanggar Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan No. 32 tahun 2009 karena membeli murah limbah minyak goreng (migor) bekas tanpa melalui proses pengolahan lebih dulu. di sekitarnya. melanggar Undang-Undang Pe-ngelolaan Lingkungan No.32 tahun 2009. Namun juga UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Pasal 3 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 4 tentang Hak Konsumen.  Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Tangerang Banten Prawi-rorejo yang mengatakan bahwa pelanggaran ini terjadi karena memang di Tangerang belum ada tindakan tegas tentang pengaturan Instalasi Pengolahan minyak goreng (migor) bekas tanpa melalui proses pengolahan lebih duhulu ujarnya.
Untuk itu ia mengharapkan Dinas kesehatan segera melakukan tindakan preventif dan an-tisipatif terkait hal ini. Sebab, lemahnya penga-wasan soal ini yang membuat sebagian besar pengusaha limbah minyak goreng (migor) bekas tanpa melalui proses pengolahan lebih duhulu.  “merasa aman-aman saja. “Jelas melanggar SK Menteri Kesehatan No.14 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan. Mereka merasa aturannya belum diberlakukan sehingga tidak merasa bahwa ini pelanggaran, padahal dampak  lingkungan yang ditimbulkan terhadap kegiatan ini sangat besar terhadap masyarakat. Meskipun memang tidak berdampak secara langsung,” tutur pria yang akrab disapa  “Karena itu,  jika ada oknum pengusaha limbah minyak goreng laporkan aja ke badan pom atau balai kesehatan jelas melanggar UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Wawan Some, pemerhati lingkungan dari Nol Sampah Tangerang Banten. Ia melanjutkan, limbah atau minyak goreng bekas tersebut yang dibuang di saluran Wonorejo akan masuk ke sungai.
Kemudian akan berakhir ke pantau timur Surabaya (pamurbaya) dan memberi dampak terhadap ekosistem di kawasan tersebut. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 yang berbunyi Dokumen Lingkungan Hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup, diwajibkan untuk menyusun studi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Sementara, jika luas lahan pabrik/ gudang dan lain-lain di atas 5 hektar wajib menerapkan analisa mengenai dampak lingkungan (AM-DAL). “Peraturan ini sudah berlaku. Maka jika sampai Oktober 2011 tetap tidak mempunyai dokumen lingkungan hidup bisa dijerat dengan UU pengelolaan lingkungan No.32 tahun 2009.  Jadi restoran wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya. Untuk melihat apakah restoran itu membuang limbah cair atau minyak goreng bekas, masih lanjutnya, Badan Lingkungan Hidup Surabaya bisa mengambil sampling air limbah yang dibuang restoran tersebut. “Kalau sudah ada bukti, bisa langsung dijerat UU pengelolahan lingkungan dan keputusan menteri negara  lingkungan hidup No. 112 tahun 2003 tentang baku mutu air limbah domestik,” tegas Wawan yang juga masuk dalam Konsorsium Rumah Mangrove Pamurbaya. minyak goreng bekas ini sendiri berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Sebab, selama penggorengan, minyak goreng akan mengalami pemanasan pada suhu tinggi ± 170cc-1800c dalam waktu cukup lama.
Hal ini akan menyebabkan terjadinya proses oksidasi, hidrolisis dan polimerisasi yang menghasilkan senyawa-senyawa hasil degradasi minyak seperti keton, aldehit dan polimer yang merugikan kesehatan manusia. Proses-proses tersebut menimbulkan kerusakan pada minyak. Pertama, timbulnya bau dan rasa tengik, sedangkan kerusakan lain meliputi peningkatan kadar asam lemak bebas (FFA), perubahan indeks refraksi, angka peroksida, angka karbonil, timbulnya kekentalan minyak, terbentuknya busa dan adanya kotoran dari bumbu yang digunakan dan dari bahan yang digoreng. Ia menambahkan, kondisi yang sama juga dilakukan KFC yang berada di perbatasan Jakarta dan Tangerang. Di sana, rumah makan tersebut membuang limbahnya ke saluran tanpa ada pengolahan terlebih dahulu. Dan rumah makan ini juga tidak memiliki UKL dan UPL. Penelusuran  Tim  Zona Merah mengungkap fakta limbah  (migor) minyak goreng   diolah  ualang  jual kembali  tanpa merek kata sumber layak dipercayakan mengatakan tidak mau sebut namanya sehingga berita ini diturunkan. Setiyono/Arfendy


Jenderal Polri Ditahan, Penyidik KPK Ditarik

JAKARTA, Zona Merah - Perseteruan antara Polri versus KPK rupanya terus berlanjut. Kali ini ganti Jendral Polisi yang digaruk KPK dan dimasukkan tahanan. Mungkin tak terima jendralnya ditahan, ganti Polri menarik seluruh anggotanya yang bertugas di KPK Kisah Cicak melawan Buaya rupanya terus berlanjut. Kepolisian RI (Polri) kembali menarik para penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penarikan 13 penyidik ini dilakukan bersamaan dengan penahanan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas. Jendral Polri itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM KPK telah menahan Djoko di Rumah Tahanan Guntur sejak Senin lalu di Rutan Militer Guntur, Jakarta. Pada September lalu, Polri juga menarik 20 penyidiknya yang bertugas di KPK dengan alasan masa tugasnya habis.

Padahal, di antara para penyidik itu ada yang baru bertugas selama setahun. Penarikan itu tak lama setelah KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Polri. Setelah itu, sejumlah penyidik Polri yang bertugas di KPK juga mengajukan pengunduran diri ke pimpinan KPK, dan memilih kembali ke institusi asalnya. Kembalinya para penyidik KPK ke Polri menyebabkan minimnya jumlah penyidik di KPK sehingga menghambat penanganan kasus-kasus korupsi. Namun, menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, yang dilakukan Polri bukan penarikan. Para penyidik itu kembali ke korps Bhayangkara karena telah habis masa dinasnya di KPK.
Sutarman menyatakan, bahwa pihaknya siap menyerahkan berapa pun penyidik yang diminta KPK. Menurutnya, Polri melalui Asisten Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) sudah mengirimkan surat kepada KPK. Polri juga telah menawarkan 30 penyidiknya untuk bertugas di KPK. Terkait penarikan 13 penyidik yang bersamaan dengan kasus penahanan Irjen Djoko, Sutarman meminta hal itu jangan dikait-kaitkan. “Itu hanya kebetulan habis. Jangan dikait-kaitkan. Kemarin kami sudah kirim surat resmi dari SDM ke KPK tapi belum ditindaklanjutin,” katanya.
Lebih lanjut Sutarman menyatakan, institusinya terbuka jika ada penyidik yang mau meneruskan masa kerjanya di KPK. “Ada aturannya di kepegawaian, dan Undang-undang Kepolisian,” kata Sutarman. (kompas) WordPress theme Cicak melawan Buaya ini gratis saja. Sudah lama dibuat waktu masih ramainya kasus kriminalisasi pimpinan KPK. Antara lain Antasari Azhar, kemudian Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Sedangkan istilah Cicak melawan Buaya ini konon berawal dari pernyataan Susno Duadji. Red