..::Wartawan Surat Kabar Umum Zona Merah yang resmi dilengkapi Kartu Pers (ID Card) & Surat Tugas Liputan dan namanya tercantum dalam box, bila ada oknum yang mengaku-ngaku wartawan kami, segera laporkan ke redaksi dan apabila merugikan anda segera laporkan ke Pihak Kepolisian::..

Metropolitan



Gubernur DKI Jakarta Di Kelurahan Warakas  
JAKARTA, Zona Merah - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo belum lama ini, berkunjung ke Kelurahan Warakas Kecamatan Tg. Priok Jakarta Utara dalam rangka pemberian Kartu sekolah wajib belajar gratis, e-KTP, dan Akte kelahiran Gratis.

Setelah penyerahan tersebut gubernur menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat kelurahan warakas yang memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengemban tugas sebagai gubernur DKI Jakarta. Menurut Beliau selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak satu penganut agama manapun yang merasakan kurang nyaman dalam melakukan peribadahan.

Semua pemeluk agama merasakan ketenangan dalam melakukan ibadahnya. Beliau juga mengatakan bahwasannya tidak pernah berjanji pada saat pencalonan gubernur lima tahun yang lalu untuk menggratiskan pendidikan pada tingkat sma/smk negeri, melainkan rencana gubernur sebelumnya, tetapi beliau hanya melanjutkannya dengan perhitungan anggaran dan merealisasikannya dengan hitungan anggaran yang tersedia saat ini. Pemberian kartu pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin merupakan kepedulian PemProv DKI Jakarta bagi warganya, yang dapat dipergunakan selain di PUSKESMAS juga DI Rumah Sakit Pemerintah ataupun Swasta yang rujuk oleh Pemda DKI Jakarta. Jenis layanannya adalah, Dokter Umum, cabut gigi dan juga Jantung.

Selain pemberian tersebut gubernur juga meluangkan waktu bagi masyarakat kelurahan warakas yang bertemu dengan beliau saat menuju kantor rw 02 kelurahan warakas dari kantor kelurahan untuk berfoto-foto, mungkin inilah bentuk kedekatan gubernur dengan masyarakatnya.   Zulkarman
 
 
Harapan Masyarakat DKI Kepada Gubernur Baru
 
JAKARTA, Zona Merah - Terpilihnya Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur  DKI Jakarta, periode 2012-2017, melahirkan banyak harapan bagi masyarakat Jakarta.  Duet Jokowi-Ahok, diharapkan akan mampu mengatasi semua persoalan yang selama ini belum terpecahkan, seperti kemacetan, ban-jir, keamanan, serta persoalan-persoalan so-sial lainnya.
Berikut ini tanggapan dan harapan seba-gian warga Jakarta yang berhasil dihimpun oleh Redaksi Zona Merah, sesaat setelah Joko Widodo – Ahok dalam perolehan suara nilai pilkada DKI putran keII beberapa waktu yang lalu.
Bapak Tardo, Pkl-Jakarta Barat :
“Selamat kepada Bapak Jokowi, semoga berhasil dalam memimpin Jakarta dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat”.









Aan, Ibu rumah Tangga :
“Semoga Jakarta menjadi lebih baik,aman, tertib dan hijau,tidak banji lagi,kurangi kemacetan,serta harus lebih memperhatikan nasib rakyat kecil”.
 








Ibu Enan, Pedagang-Jakarta Barat :
“Untuk lebih memperhatikan nasib para pedagang kaki lima agar bisa di berikan kredit gratris untuk menambah modal, juga biaya Pendidikan dan Kesehatan harus di gratiskan “.








Ismail, Pegawai Swasta-Jakarta Barat :
“Pak Jokowi naiki UMP DKI,agar para pekerja di  jakarta bisa lebih sejahtra,serta hapuskan system kerja kontrak”.










Jalan Raya Tubagus Angke Menuju Jembatan Dua, “Seringkali” Makan Korban
 
JAKARTA, Zona Merah - Sebuah mobil truk kontainer ekspedisi, terguling di bahu jalan Tubagus Angke Jakarta Barat. Meski tidak sampai menelan korban jiwa. Namun, akibat peristiwa ini, Jalan Raya Tubagus Angke menuju Jembatan Dua, menjadi tersendat. Dibangun bahu jalan raya angke, setiap hari makan korban kecelakaan motor melalui bahu jalan tersebut Diduga pihak Sudin PU jalan kurang profesional mena-nganinya. Menurut keterangan masyarakat, Agus sebagai pemakai jalan sangat kecewa mengakibatkan macet tiap hari. Angger Wijaya             


Terkait Pengklipingan Media Cetak Di Kantor Walikota Jakarta Utara

Walikota Diminta Tidak Diskriminasi

JAKARTA, Zona Merah
- Beberapa waktu yang lalu para Pimpinan Redaksi dari berbagai macam media cetak mingguan berkumpul di Pendopo Kantor Walikota Jakarta Utara, para Pimpinan Redaksi itu memprotes adanya perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh Biro Kominfo pada Kantor Walikota Jakarta Utara, pasalnya unit Kominfo hanya menerima dan mengklipingkan media cetak harian saja, sedangkan untuk media cetak mingguan tidak mendapatkan porsi.
Selama ini perlakuan Unit Kominfo terhadap wartawan media cetak mingguan tidak mencerminkan pola kemitraan, seringkali awak media cetak mingguan mendapatkan perlakuan Diskriminasi dari oknum pegawai Biro Kominfo. 

Menurut salah satu Pimpinan Redaksi media cetak mingguan, perlakuan Diskriminasi itu jelas-jelas telah mengganggu tugas jurnalistik, selain itu Biro Kominfo tidak mengindahkan UU No.40 Th 1999 Tentang Pers.


“Kami meminta kepada Walikota Jakarta Utara untuk tidak bersikap Diskriminasi, seharusnya semua media cetak diperlakukan sama, tidak tebang pilih”,  Jelasnya.


Proses pengklipingan surat kabar memang sudah biasa dilakukan oleh instansi Pemerintah, dengan harapan agar instansi tersebut dapat mengetahui segala perkembangan yang ada di masyarakat terkait kinerjanya, untuk itu tidak sedikit dana yang digelontorkan melalui APBD, untuk belanja media cetak sebesar Rp 90 Juta/tahun, jika hanya media cetak harian saja yang menyerap, tentunya anggaran itu berlebihan, ini patut dipertanyakan.


Sementara itu, salah seorang pegawai Biro Kominfo, berkilah, bahwa semua media cetak yang diserahkan ke unit-unit, terlebih dahulu harus terdaftar di Media Center.  “Semua media cetak harus terdaftar di media center dulu mas”,  Jelasnya.
Tim


Warga eks Koja Utara Menuntut hak Ganti Rugi

JAKARTA, Zona Merah -Tim Kuasa hukum para penggugat sejumlah 133 warga eks Koja Utara yakni, Hendrik Izzak Latiputy SH MH, A Sahroni SH, Farida SH, Joko Nurwanto SH dan Kusmayadi SH, pada Law Office “Try,SH & Partners”.Sidang yang digelar Selasa lalu di PN Jakut dalam agenda penyerahan kekuranga data dalam pengajuan kesimpulan, yang hadir dari pihak tergugat hanya Kuasa Hukum Walikota Madya Jakut yaitu, Achmad Muhidin, S.H dan dari Rina Legal Kanwil Pajak.

Sehubungan dengan pihak tergugat yang tidak hadir dan alamatnya diluar Jakarta, sidang ditunda 2 minggu depan”, ujar majelis hakim pada para penggugat dan tergugat yang hadir dalam persidangan Selasa (19/6) lalu,   Sejumlah 133 Kepala Keluarga (KK),  warga eks Koja Jakarta Utara  menggugat  perbuatan melawan hukum dan Ganti Rugi pada, PT.(PERSERO) Pelabuhan Indonesia II yang berdomisili di Jl Pasoso No.1 Tanjung Priok Jakarta Utara (tergugat I), Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta cq Walikota Madya Jakarta Utara, beralamat Jl.Yos Sudarso No.27-28 Jakarta Utara (tergugat II), Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara berlokasi di Jl.Yos Sudarso No 27 Jakarta Utara (tergugat III), Menteri Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat (tergugat IV)  dan Menteri Keuangan cq Direktorat jenderal Pajak Kantor Wilayah VI Jaya Khusus Ditjend Pajak Kantor Pelayanan Jakarta Utara di Gedung Pratama Menteng 2 Jakarta Pusat (tergugat V). Melalui kuasa hukum  penggugat dari sejumlah 133 KK warga eks Koja Utara menyatakan dalam gugatannya dan ganti rugi  dalam persidangan pekan yang  lalu, bahwa penggugat  menggugat akibat perbuatan para tergugat I, II, III, IV dan V, penggugat mengalami kerugian sejak digusurnya tanah dan bangunan para Penggugat secara Materiil sebesar Rp 70 263 700 000 dengan perincian yaitu, total luas tanah para penggugat 18 244 M2 x Harga Jual Tanah sebesar Rp 53 363 700 000 ditambah Luas Bangunan para Penggugat 16 900 M2 X Rp 1 000 000 = Rp 16 900 000 000 maupun Immaterial yang tidak dapat dihitung dengan uang maka sangatlah wajar jika ditetapkan sebesar Rp 1 Trilyun. Lanjut Kuasa hukum, bahwa keterangan luas tanah terlampir dalam gugatannya.

Ditegaskan kuasa hukum penggugat, bahwa gugatannya didukung dengan bukti audit, maka mohon pada  majelis hakim agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya banding, kasasi maupun Verzet. Tambahnya lagi, cukup wajar para penggugat membebankan adanya uang paksa/dwangsom yang harus dibayar para tergugat I, II, III, IV dan V, secara tanggung renteng apabila para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sebesar Rp 10 juta/hari pada para tergugat. Tergugat I membayar ganti rugi kepada para penggugat baik materil sebesar Rp 1 070 263 700 000, menyatakan sertifikat Koja 1987 atas nama tergugat I adalah cacat hukum, menghukum tergugat II yang tidak mengakui perwakilan warga dan hanya mengakui Ketua Para Ketua RW dan tokoh masyarakat sebagai perwakilan warga Koja Utara adalah sebagai perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat V yang telah merubah kelas tanah warga Koja Utara dari kelas 2 zona A menjadi kelas dibawahnya adalah perbuatan melawan hukum, paparnya.    

Koja Utara berlokasi di  Kelurahan  Koja Utara-Kecamatan  Koja Jakarta Utara yang berkisar sejak 1926 hingga 1950 secara turun temurun telah menempati Tanah Koja Utara ( Kini telah menjadi Terminal Peti Kemas III hingga 1994 yang batas tanahnya yaitu, Sebelah Utara dulunya berbatasan dengan Jl. Pantai Laut, Sebelah Selatan berbatasana dengan Jl. Jombang dan Jl. Jampea dan sebelah Barat berbatasan dengan Jl.Donggala serta sebelah Timur berbatasan dengan Jl.Digul dan Jl.Dobo. Sekarang tanahnya semua masuk ke dalam Area Terminal Peti Kemas III PT. Pelindo II. Sidang yang diketuai majelis hakim Mangapul Girsang SH. Alboin Tambunan



Kurangnya Perhatian Bagi Pengguna Jalan Untuk Pejalan Kaki

Jalan Plumpang hingga jalan Semper yang  tidak ada tempat untuk pejalan kaki
(trotoar)
JAKARTA, Zona Merah - Bagi pengguna jalan pejalan kaki, saat ini sudah sulit untuk menghindari kecelakaan,  ini dikarenakan saat ini jalan-jalan sudah banyak dihuni oleh pengusaha jalanan. Contohnya  terpantau di sepanjang jalan Plumpang hingga jalan Semper.  Bahu kanan dan kiri jalan di sepanjang  jalan itu tidak ada tempat untuk pejalan kaki atau trotoar  yang dimana jalan tersebut merupakan jalur sibuk yang dilalui kendaraan-kendaraan berat  dan besar seperti kontainer dan truk serta bus  sepanjang bahu jalan dihuni oleh penjual bunga dan rumah-rumah yang menggunakan bahu jalan untuk tempat usaha mereka.

Demikian juga di sepanjang jalan Sunter Permai Raya dan jalan Danau Agung Barat, dan masih banyak lagi khususnya yang berada di wilayah walikota administrasi Jakarta Utara. Kurangnya perhatian dari instansi terkait atau mungkin tidak adanya anggaran untuk kepedulian terhadap masyarakat pejalan kaki. Padahal trotoar sangat diperlukan bagi pengguna jalan kaki apalagi jalanan yang dilalui oleh kendaraan-kendaraan besar dan bus.

Pihak Pemda ataupun instansi terkait terkesan lebih mementingkan keuntungan dari para pengusaha yang menggunakan pasilitas umum tersebut dari pada keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Laporan Reporter Zulkarman


Warga Minta PLN Segera Benahi Instalasi “Bermasalah”

JAKARTA, Zona Merah - Warga Jalan Ancol Selatan RW 03 Kelurahan Sunter Agung resah karena terjadi kebakaran kabel listrik yang menjalar dari tiang ke tiang, tetapi itu hanya berjalan kurang lebih satu jam karena cepat di tanggapi oleh petugas PLN area kerja Gunung Sahari yang meluncur ketempat kejadian.

Petugas PLN yang dikoordinatori oleh Bapak Sambas segera ke TKP setelah ada pengaduan dari wartawan Zona Merah yang sempat ikut memadamkan titik api memakai Bambu.
Menurut keterangan warga, kejadian ini sudah sering terjadi  tempat kejadiannya dan itu juga kabel itu yang terus bermasalah. Bahkan menurut warga, instalasi tersebut pernah meledak dan membuat tiang PLN teraliri arus.

Saat di konfirmasi kepada PLN saat itu kepada Bapak Sambas bahwasannya sumber api datangnya dari kabel atau instalasi milik telkom yang memicu kabel listrik menjadi panas dan berapi. Kejadian ini bisa sering terjadi karena menumpuknya kabel listrik dan telkom di satu jalur. Terlihat dilapangan instalasi yaitu kabel PLN sudah rapuh sepanjang  jalur Ancol Selatan itulah yang menyebabkan seringnya terjadi kebakaran apalagi  jika turun hujan bahkan juga diikuti dengan ledakan-ledakan.
Warga berharap agar pihak terkait khususnya PLN segera memperbaiki instalasinya agar jangan sampai memakan korban, sebab daerah itu merupakan padat penduduk. Kekhawatiran warga ini kiranya segera di tanggapi oleh pihak PLN dan ditindaklanjuti dengan pembenahan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Warga juga mengucapkan terimakasihnya kepada petugas PLN yang cepat dalam memproses pengaduan warga ke tempat kejadian perkara dan menyelesaikan masalah pada saat itu. Laporan Reporter Zulkarman