..::Wartawan Surat Kabar Umum Zona Merah yang resmi dilengkapi Kartu Pers (ID Card) & Surat Tugas Liputan dan namanya tercantum dalam box, bila ada oknum yang mengaku-ngaku wartawan kami, segera laporkan ke redaksi dan apabila merugikan anda segera laporkan ke Pihak Kepolisian::..

Senin, 11 Februari 2013

Kapolda Metro Jaya Putut Eko Bayuseno Janji Berantas Premanisme

JAKARTA, Zona Merah -Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno akan melakukan beberapa kebijakan baru untuk menekan angka kriminalitas alias preman. Salah satunya dengan meningkatkan kembali operasi preman di Jakarta Utara masih banyak preman contohnya Saat Banjir, 7 Orang Menjarah 7 Eleven Pluit Di tengah situasi banjir yang menggenangi Pluit, Jakarta Utara, terjadi kasus pencurian T 7 minimarket Eleven di Jalan Pluit Raya, tepatnya didepan Mega Mall Pluit, Penjaringan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu (20/1/2013) pukul 13.00 WIB. Polisi saat ini telah menangkap pelaku yang berjumlah 7 orang. Ketujuh tersangka itu adalah AS bin Rapi Udin (18), seorang buruh yang tinggal di Jalan Muara Baru, Kebun Tebu, Penjaringan. Abin Kaper (25) seorang buruh, MA bin Am-ran (22) seorang buruh, KM bin Samsu (19), MAS bin Amran (19) seorang pelajar, IM bin Sahabudin (17) seorang pelajar yang tinggal di Jalan Gd Pompa, Penjaringan. dan MAS bin Dasum (24) seorang buruh warga Jalan Muara Baru, Kebon Tebu Penjaringan. “Barang bukti berupa 29 pcs snack kripik singkong Kusuka, 31 pcs snack Cheetos, 39 pcs snack Lays, 5 kaleng Bir Bintang, 6 kaleng minuman Sari Kacang Hi-jau, 6 pcs Biscuit Good time, 3 pcs Oreo, 28 pcs Aneka Kue, 7 plastik kacang, 5 pcs Energen Sereal,”ungkap Rikwanto dalam rilisnya. Modusnya, jelas Rikwanto, para tersangka menggunakan kesempatan untuk mengambil barang-barang beraneka makanan dan minuman ringan di 7 Eleven pada saat situasi dalam keadaan banjir masyarakat pusing harta benda semuanya terledam air, masyarakat penjaringan berharap penegak hukum harus tegas.

Kegiatan Jurnalistik Wartawan Jalankan Perintah Undang Undang

KUPANG, Zona Merah -Tugas Wartawan  Perintah Undang Undang ujanya Abdullah Alamudi dari Institut Pengembangan Media Lokal (IPML) berpendapat, seorang wartawan atau jurnalis tidak boleh dipidana karena melakukan kegiatan jurnalistik. Alasannya karena tugas yang dilakukan oleh seorang wartawan dengan menyampaikan informasi kepada publik merupakan bagian dari tugas menjalankan perintah undang-undang, kata Abdullah Alamudi, di Kupang, Sabtu baru-baru ini.Dia mengemukakan hal itu dalam dialog publik Dewan Pers yang diselenggarakan atas kerja sama dengan PWI Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT).